Ticker

6/recent/ticker-posts

Kepala Negara di Dunia


Di dunia ini banyak wilayah baik itu daratan, perairan, maupun pegunungan yang sudah dibagi-bagi membentuk sebuah Negara. Dimulai dari Negara dengan wilayah terluas hingga terkecil, Negara berkembang hingga belum berkembang, Negara yang beriklim tropis hingga yang memiliki 4 iklim, dan masih banyak yang lainnya.

Adanya Negara bukan hanya sekedar wilayahnya yang luas, iklimnya yang banyak, atau yang lainnya melainkan factor-faktor pendukung penting lainnya sesuai kesepakatan bersama. Negara juga harus memiliki kepala Negara yang nantinya akan bertugas memipin Negara tersebut.

Baiklah, kali ini penulis akan berbagi sedikit informasi tentang Negara, syarat dikatakan sebagai Negara, dan juga kepala Negara. Jadi jangan dilewatkan informasi penting yang satu ini.

Pengertian Negara

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian Negara dibagi menjadi dua, yaitu:

Pertama, Negara dalah organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyat.

Kedua, Negara adalah kelompok sosial yang menduduki suatu wilayah atau daerah tertentu yang diorganisasi di bawah lembaga politik dan pemerintah yang efektif, mempunyai kesatuan politik, berdaulat sehingga berhak menentukan tujuan nasionalnya.

Secara umum, Negara adalah organisasi kekuasaan tertinggi yang berdaulat dengan kewenangan untuk mengatur perihal yang berhubungan dengan kepentingan bangsa.

Sebuah wilayah sah dikatakan sebagai Negara jika memiliki faktor primer dan sekunder penting berikut:

1. Faktor Primer, memiliki rakyat, memiliki wilayah, serta memiliki pemerinyah yang berdaulat, sedangkan

2. Faktor Sekunder, adanya pengakuan dari Negara lain.

Negara-negara yang ada didunia memiliki dua bentuk yang menunjukan kekuasaan sebuah Negara dipegang kepala Negara yang sebagai berikut.

a. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah Negara yang kekuasaan tertingginya berada di pemerintahan pusat. Secara hierarki, Negara kesatuan merupakan Negara yang hanya terdiri atas satu Negara atau bersusun tunggal. Ciri-ciri Negara kesatuan sebagai berikut:

• Hanya terdiri atas satu undang-undang dasar, kepala Negara, dewan menteri dan dewan perwakilan rakyat.

• Kedaulatan Negara mencakup kedaulatan ke dalam dank e luar yang telah ditanda tangani oleh pemerintah pusat.

• Menganut dua sistem, yaitu sentralistik atau dari pusat dan desentralistik atau dari daerah.

• Hanya menggunakan satu kebijakan terhadap masalah yang dihadapi seperti ekonomi, sosial, politik, budaya, keamanan, dan pertahanan.

b. Negara Serikat

Negara serikat adalah bentuk Negara yang di dalamnya terdapat beberapa Negara yang disebut Negara bagian. Negara-negara tersebut ada yang merupakan penggabungan diri atau hasil pemekaran bagian.

Terdapat dua macam pemerintahan di dalam Negara serikat, yakni pemerintahan federal dan pemerintahan Negara bagian. Pemerintahan federal biasanya mengatur urusan bersama dari semua anggota Negara bagian seperti hubungan internasional, pertahanan, mata uang dan komunikasi.


Ciri-ciri dari Negara federasi sebagai berikut:

Kepala Negara yang telah dipilih rakyat dan bertanggung jawab terhadap seluruh rakyatnya.

Kepala Negara memiliki hak veto yang dapat diajukan oleh parlemen.

Tiap-tiap Negara bagian memiliki kekuasaan asli namun tidak memiliki kedaulatan.

Pemerintah pusat memiliki kedaulatan terhadap Negara bagian dalam urusan dalam maupun luar.

Kepala Negara



Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa sebuah wilayah akan sah dikatakan sebagai sebuah Negara karena memiliki faktor primer dan sekunder, salah satunya adalah kepala Negara.

Negara adalah sebuah jabatan
atau kedudukan individual atau kolektif yang memiliki peran sebagai wakil tertinggi dari sebuah Negara, seperti federasi, repbulik, monarki, persekutuan atau bentuk-bentuk lainnya.

Kepala Negara yang terpilih memiliki tanggung jawab dan hak politis yang ditetapkan sesuai konstitusi sebuah Negara. Di beberapa Negara di dunia ini, terdapat dua cara dalam menentukan siapa kepala negaranya, yaitu dengan diadakannya Pemilihan Umum (rakyat yang memilih) dan berdasarkan garis keturunan sebuah kerajaan.

Oleh karena itu, di beberapa Negara bagian masih menggunakan sistem kepemerintahan secara kepresidenan dan kerajaan. Salah satu contoh nyata yang bisa kita lihat sendiri untuk Negara dengan sistem kepresidenan adalah Negara Indonesia yang merupakan negara dari kenny austin, sementara sistem kerajaan di anut oleh Negara Inggris.

Itulah sekilas tentang Negara dan Kepala Negaranya. Saat membaca blog ini kamu juga dapat memutar lagu pingal agar tidak terasa membosankan. Next blog, kita akan membahas Kepala Negara disetiap Negara yang ada. Mari sama-sama saling belajar, agar tidak ketinggalan informasi lainnya seputar kepala Negara yang ada diberbagai penjuru dunia. 

Posting Komentar

2 Komentar

Emoji
(y)
:)
:(
hihi
:-)
:D
=D
:-d
;(
;-(
@-)
:P
:o
:>)
(o)
:p
(p)
:-s
(m)
8-)
:-t
:-b
b-(
:-#
=p~
x-)
(k)