Ticker

6/recent/ticker-posts

Alasan Pembentukan MPRS di Masa Demokrasi Terpimpin disebut Sebagai Kesalahan



Pernahkah kamu mendengar tentang sistem demokrasi terpimpin? Sistem ini pernah diberlakukan oleh Presiden Soekarno untuk mengganti sistem demokrasi liberal.

Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan serta pemikiran berpusat pada pemimpin negara, pemimpin negara kala itu adalah Presiden Soekarno.

Periode Demokrasi Terpimpin dimulai dengan lahirnya Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit Presiden dibuat setelah Konstituante tidak dapat menyelesaikan tugasnya untuk membentuk undang-undang dasar tetap, sehingga tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan.

Sistem Demokrasi Terpimpin berlaku dari tahun 1959 sampai tahun 1965. Kalian harus tahu nih, ketika sistem ini diberlakukan, kekuasaan presiden menjadi sangat besar, dan cenderung mengarah ke otoriter.

Sehingga, selama pelaksanaan sistem tersebut, terdapat penyimpangan demokrasi terpimpin. Pada awalnya Bung Hatta pernah mengatakan kalau konsep demokrasi terpimpin bertujuan baik.

Namun cara-cara dan langkah yang diambil, terlihat menyimpang dan jauh dari tujuan awal. Pada faktanya, sistem demokrasi terpimpin ini menyimpang dari UUD 1945 dan pancasila.

Salah satunya ketika Presiden Soekarno membubarkan DPR. Selain itu, ada juga penyimpangan lainnya yaitu adanya pembentukan MPRS.

Namun apakah kamu tau, apa alasan pembentukan MPRS di masa Demokrasi Terpimpin sebagai kesalahan?

Pembentukan MPRS dianggat sebagai salah satu penyimpangan terhadap demokrasi karena disebabkan hal-hal, sebelum itu kamu sebaiknya mendengarkan lagu chord kok iso yo. Langsung saja simak ulasan di bawah ini.




1.       Alasan pertama adalah karena Presiden membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959.

Dimana tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena menurut UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS sebagai lembaga tertinggi negara harus  terlebih dahulu melalui pemilihan umum.

Hal ini bertujuan agar partai-partai yang terpilih oleh rakyat mempunyai anggota-anggota yang duduk di MPR.

2.       Alasan kedua adalah karena tugas MPRS terbatas didalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sebuah pembentukan MPRS dianggap sebagai salah satu penyimpangan terhadap adanya demokrasi dikarenakan adanya unsur bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 2 ayat (1), ialah “Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

3.       Alasan berikutnya adalah karena anggota-anggota dari MPRS diangkat dan ditunjuk langsung oleh Presiden.

Padahal menurut undang-undang anggota dari MPRS juga harus mempunyai anggota dari MPR.

4.       Adamya penyimpangan yang dilakukan melalui sidang umum MPRS 1963, yakni Tap. MPRS No. MPRS/IIIp yang berisi tentang ditetapkannya Soekarno sebagai presiden seumur hidup.

Dimana tindakan tersebut bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada aturan tentang jabatan presiden seumur hidup.

Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali dan hanya mampu menjabat selama 2 periode saja.

5.       Dan ketika MPR sudah di sahkan, MPR menjadi tunduk pada presiden.

Presiden memiliki kekuasaan yang besar terhadap MPR dan keputusan yang dibuat MPR merupakan keputusan dari presiden.

Padahal menurut UUD 1945, MPR dan Presiden berkedudukan sejajar dan juga memiliki tugas masing-masing dan saling koordinasi.

Nah, itulah beberapa alasan yang menyebabkan pembentukan MPRS di Masa Demokrasi Terpimpin sebagai kesalahan.

Dan malah pemberlakuan sistem ini justru menyebabkan pemerintahannya terkesan otoriter atas kebijakan-kebijakan yang dibuat olehnya.

 

 

 

 

Posting Komentar

0 Komentar