Pernahkah kamu mendengar tentang sistem demokrasi terpimpin? Sistem ini pernah diberlakukan oleh Presiden Soekarno untuk mengganti sistem demokrasi liberal.
Demokrasi terpimpin adalah sebuah sistem demokrasi yang seluruh keputusan serta pemikiran
berpusat pada pemimpin negara, pemimpin negara kala itu adalah Presiden
Soekarno.
Periode Demokrasi Terpimpin dimulai dengan lahirnya Dekrit
Presiden pada 5 Juli 1959. Dekrit Presiden dibuat setelah Konstituante tidak
dapat menyelesaikan tugasnya untuk membentuk undang-undang dasar tetap,
sehingga tidak menguntungkan bagi perkembangan ketatanegaraan.
Sistem Demokrasi Terpimpin berlaku dari tahun 1959 sampai
tahun 1965. Kalian harus tahu nih, ketika sistem ini diberlakukan, kekuasaan
presiden menjadi sangat besar, dan cenderung mengarah ke otoriter.
Sehingga, selama
pelaksanaan sistem tersebut, terdapat penyimpangan demokrasi terpimpin.
Pada awalnya Bung Hatta pernah mengatakan kalau konsep demokrasi terpimpin
bertujuan baik.
Namun cara-cara dan langkah yang diambil, terlihat
menyimpang dan jauh dari tujuan awal. Pada faktanya, sistem demokrasi terpimpin
ini menyimpang dari UUD 1945 dan pancasila.
Salah satunya ketika Presiden Soekarno membubarkan DPR. Selain itu, ada juga penyimpangan lainnya yaitu adanya pembentukan MPRS.
Namun apakah kamu tau, apa alasan pembentukan MPRS di masa
Demokrasi Terpimpin sebagai kesalahan?
Pembentukan MPRS dianggat sebagai salah satu penyimpangan terhadap demokrasi karena disebabkan hal-hal, sebelum itu kamu sebaiknya mendengarkan lagu chord kok iso yo. Langsung saja simak ulasan di bawah ini.
1. Alasan pertama adalah karena Presiden membentuk MPRS berdasarkan Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1959.
Dimana tindakan tersebut
bertentangan dengan UUD 1945, karena menurut UUD 1945 pengangkatan anggota MPRS
sebagai lembaga tertinggi negara harus terlebih
dahulu melalui pemilihan umum.
Hal ini bertujuan agar partai-partai
yang terpilih oleh rakyat mempunyai anggota-anggota yang duduk di MPR.
2. Alasan kedua adalah karena tugas MPRS terbatas didalam menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).
Sebuah pembentukan MPRS dianggap sebagai salah satu
penyimpangan terhadap adanya demokrasi dikarenakan adanya unsur bertentangan
dengan UUD 1945 Pasal 2 ayat (1), ialah “Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
3. Alasan berikutnya adalah karena anggota-anggota dari MPRS diangkat dan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Padahal menurut undang-undang anggota dari MPRS juga harus
mempunyai anggota dari MPR.
4. Adamya penyimpangan yang dilakukan melalui sidang umum MPRS 1963, yakni Tap. MPRS No. MPRS/IIIp yang berisi tentang ditetapkannya Soekarno sebagai presiden seumur hidup.
Dimana tindakan tersebut
bertentangan dengan UUD 1945, karena tidak ada aturan tentang jabatan
presiden seumur hidup.
Menurut pasal 7 UUD 1945 (sebelum diamandemen), presiden
memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya boleh dipilih kembali dan
hanya mampu menjabat selama 2 periode saja.
5. Dan ketika MPR sudah di sahkan, MPR menjadi tunduk pada presiden.
Presiden memiliki kekuasaan
yang besar terhadap MPR dan keputusan yang dibuat MPR merupakan keputusan dari
presiden.
Padahal menurut UUD 1945, MPR
dan Presiden berkedudukan sejajar dan juga memiliki tugas masing-masing dan
saling koordinasi.
Nah, itulah beberapa alasan yang menyebabkan pembentukan
MPRS di Masa Demokrasi Terpimpin sebagai kesalahan.
Dan malah pemberlakuan sistem
ini justru menyebabkan pemerintahannya terkesan otoriter atas
kebijakan-kebijakan yang dibuat olehnya.
0 Komentar