Apakah kamu tahu, bagaimana hubungan antara MPR dan Presiden sebelum Amandemen UUD 1945? Jika belum tahu, maka simak pembahasan yang ada dibawah ini.
Amandemen adalah usul
melakukan perubahan terhadap undang-undang yang sudah dibicarakan pada dewan
perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan hak.
Amandemen juga bisa
diartikan sebagai perubahan pada bagian yang telah ada untuk dilakukan
perbaikan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi pada saat ini.
Susunan lembaga negara sebelum diamandemen adalah dimana Undang-Undang
Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan
seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).
MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power)
kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu MA, Presiden, DPR, DPA
dan BPK.
Agar lebih mudah dalam memahaminya, sebelum kita membahas lebih lanjut, kamu juga bisa sambil mendengarkan musik atau lagu chord cinta tak harus memiliki ketika menyimak ulasan ini. Berikut sajikan susunan dalam
bentuk bagan:
1. Kedudukan MPR sebelum Amandemen UUD 1945.
Sebelum Amandemen
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara tertinggi
Sebagaimana tercantum dalam
pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
sebelum perubahan bahwa, “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
MPR sebagai pelaksana kedaulatan
rakyat, mempunyai kekuasaan yang tertinggi. Dengan demikian MPR memberikan sebagian wewenang atau tugas kekuasaannya
kepada lembaga-lembaga negara yang berkedudukan dibawahnya.
2.
Kedudukan
Presiden sebelum Amandemen UUD 1945.
Dalam UUD 1945 sebelum
amandemen, memberikan posisi dan kekuasaan yang besar kepada Presiden. Selain presiden
memegang kekuasaan di bidang eksekutif, yudikatif dan legeslatif, Presiden
juga tidak memiliki batas dalam masa jabatannya.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 UUD 1945 sebelum
amandemen yang dikutip dari situs resmi DPR RI yang berbunyi, "Presiden
dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya
dapat dipilih kembali."
Pasal 7 mengalami perubahan
dalam amandemen sebanyak tiga kali pada tahun 2001, yakni dengan memberikan tambahan
isi dalam Pasal 7 yang termuat melalui Pasal 7A, 7 B, dan 7C.
·
Pada Pasal 7A UUD
1945, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR
atas usul DPR jika melakukan pelanggaran tertentu.
Sebagaimana dikutip
dari laman resmi DPR-RI yang berbunyi:
“Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi
syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
·
Sementara itu,
pada Pasal 7B dijelaskan tentang tata cara eksekusi usulan pemberhentian
Presiden dan Wakil Presiden oleh DPR, yang nantinya melibatkan Mahkamah
Konstitusi.
Sebagaimana dikutip
dari laman resmi DPR-RI yang berbunyi:
“Usul pemberhentian Presiden
dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan
permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah
melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”
·
Terakhir, Pasal
7C menegaskan, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.
Sebagaimana dikutip
dari laman resmi DPR-RI yang berbunyi:
“Presiden tidak dapat
membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”
3. Hubungan antara MPR dan Presiden Sebelum Amandemen UUD 1945.
Berbicara mengenai kekuasaan,
tentu tidak lepas dari adanya hubungan kerja antara Presiden dengan MPR.
Sebelum
Amandemen UUD 1945, presiden
dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan juga bertanggung jawab kepada MPR.
Hubungan kerja antara Presiden dengan MPR menurut UUD 1945 sebelum amandemen yakni, dimana Presiden selain bertugas melaksanakan dan menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Presiden juga bertugas untuk menjalankan ketetapan-ketetapan dari MPR.
Nah, itulah penjelasan
tentang keduduan presiden dan MPR sebelum Amandemen UUD 1945, dan juga hubungan
keduanya dimasa sebelum Amandemen UUD 1945.
0 Komentar