Ticker

6/recent/ticker-posts

Hubungan antara MPR dan Presiden Sebelum Amandemen UUD 1945



Apakah kamu tahu, bagaimana hubungan antara MPR dan Presiden sebelum Amandemen UUD 1945? Jika belum tahu, maka simak pembahasan yang ada dibawah ini.

Amandemen adalah usul melakukan perubahan terhadap undang-undang yang sudah dibicarakan pada dewan perwakilan rakyat dengan mempertimbangkan hak.

Amandemen juga bisa diartikan sebagai perubahan pada bagian yang telah ada untuk dilakukan perbaikan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi pada saat ini.

Susunan lembaga negara sebelum diamandemen adalah dimana Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi).

MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu MA, Presiden, DPR, DPA dan BPK.

Agar lebih mudah dalam memahaminya, sebelum kita membahas lebih lanjut, kamu juga bisa sambil mendengarkan musik atau lagu chord cinta tak harus memiliki ketika menyimak ulasan ini. Berikut sajikan susunan dalam bentuk bagan:

1.       Kedudukan MPR sebelum Amandemen UUD 1945.

Sebelum Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga negara tertinggi

Sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebelum perubahan bahwa, “Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.

MPR sebagai pelaksana kedaulatan rakyat, mempunyai kekuasaan yang tertinggi. Dengan demikian MPR  memberikan sebagian wewenang atau tugas kekuasaannya kepada lembaga-lembaga negara yang berkedudukan dibawahnya.

2.       Kedudukan Presiden sebelum Amandemen UUD 1945.

Dalam UUD 1945 sebelum amandemen, memberikan posisi dan kekuasaan yang besar kepada Presiden. Selain presiden memegang kekuasaan di bidang eksekutif, yudikatif dan legeslatif, Presiden juga tidak memiliki batas dalam masa jabatannya.

Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 UUD 1945 sebelum amandemen yang dikutip dari situs resmi DPR RI yang berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali."

Pasal 7 mengalami perubahan dalam amandemen sebanyak tiga kali pada tahun 2001, yakni dengan memberikan tambahan isi dalam Pasal 7 yang termuat melalui Pasal 7A, 7 B, dan 7C.

·         Pada Pasal 7A UUD 1945, disebutkan bahwa Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR jika melakukan pelanggaran tertentu.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR-RI yang berbunyi:
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

·         Sementara itu, pada Pasal 7B dijelaskan tentang tata cara eksekusi usulan pemberhentian Presiden dan Wakil Presiden oleh DPR, yang nantinya melibatkan Mahkamah Konstitusi.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR-RI yang berbunyi:

“Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.”

·         Terakhir, Pasal 7C menegaskan, Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR.

Sebagaimana dikutip dari laman resmi DPR-RI yang berbunyi:

“Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat.”

3.       Hubungan antara MPR dan Presiden Sebelum Amandemen UUD 1945.

Berbicara mengenai kekuasaan, tentu tidak lepas dari adanya hubungan kerja antara Presiden dengan MPR.

Sebelum Amandemen UUD 1945, presiden  dan wakil presiden  diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan juga bertanggung jawab kepada MPR.

Hubungan kerja antara Presiden dengan MPR menurut UUD 1945 sebelum amandemen yakni, dimana Presiden selain bertugas melaksanakan dan menjalankan Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN), Presiden juga  bertugas untuk menjalankan ketetapan-ketetapan  dari MPR.

Nah, itulah penjelasan tentang keduduan presiden dan MPR sebelum Amandemen UUD 1945, dan juga hubungan keduanya dimasa sebelum Amandemen UUD 1945.


Posting Komentar

0 Komentar