Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengertian dan Fungsi Peraturan Presiden di Indonesia



Dimasa sekolah, disaat jam mata pelajaran pendidikan kewarga negaraan atau sering  disingkat dengan sebutan PPKN, kamu pasti pernah mempelajari tentang peraturan perundang-undangan, salah satunya tentang Perpres atau Peraturan Presiden.

Masing-masing Presiden dalam sejarah Indonesia pernah mengeluarkan peraturan, meskipun pada masa Orde Lama dan Orde Baru sering disebut Keputusan Presiden (Keppres). Banyak peraturan dan kebijakan mulai dari peraturan bersepeda motor bahkan sampai penulisan lagu seperti lagu chord runtah.

Namun, apakah kamu tahu apa itu peraturan presiden dan apa pula fungsinya dalam pemerintahan di Indonesia?

Berikut penjelasan mengenai pengertian dan fungsi peraturan presiden di Indonesia, antara lain:

A.       Pengertian Peraturan Presiden

Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.

Perpres adalah jenis peraturan yang mulai berlaku sejak diberlakukannya UU no 10 tahun 2004.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti peraturan presiden adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden untuk melaksanakan ketetapan presiden.

B.       Fungsi dari Peraturan Presiden (Perpres) di Indonesia

Menciptakan Perpres merupakan salah satu kekuasaan eksekutif dan legislatif yang dimiliki oleh presiden. Peraturan Presiden (Perpres) dibuat karena memliki beberapa fungsi. Berikut ini 3 fungsi perpres yang diberlakukan di Indonesia yang harus kamu ketahui:

1.       Fungsi perpres (peraturan presiden) yang pertama adalah untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi di atasnya.

Jadi, isi dari perpres dapat berupa pelaksanaan dari peraturan pemerintah (PP). Dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah, perpres tentu tidak boleh melanggar UUD 1945, ketetapan MPR, Perpu, dan Undang-Undang yang memiliki kedudukan yang lebih tinggi.

Misalnya, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2011 tentang Dana Alokasi Umum Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2011 dibuat untuk melaksanakan perintah di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 pasal 48 yang menjelaskan bahwa alokasi DAU (Dana Alokasi Umum) untuk setiap daerah di Indonesia akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

2.       Fungsi perpres juga dapat berupa penjelasan atau penjabaran lebih detail mengenai materi yang diperintahkan di dalam undang-undang yang pernah dibuat sebelumnya.

Dalam menjabarkan materi yang diperintahkan di dalam undang-undang, perpres juga harus  mengarah pada pasal di UUD yang membahas mengenai hal tersebut.

Misalnya, Peraturan Presiden nomor 165 Tahun 2014 Tentang Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dibuat dengan berpedoman pada pasal 4 ayat 1 UUD 1945 tentang kekuasaan presiden dalam memegang pemerintahan dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

3.       Fungsi perpres terakhir adalah untuk menyelenggarakan kekuasaan pemerintah yang ada di Indonesia.

Presiden sebagai kepala pemerintahan memiliki fungsi, tugas, dan wewenang untuk melaksanakan serta memimpin pemerintahan di Indonesia.

Untuk mendukung hal ini, maka presiden bisa membentuk peraturan presiden (perpres) jika merasa diperlukan.

Sedangkan menurut pandangan para ahli Peraturan Presiden (Perpres) memiliki fungsi antara lain:

1.        Menyelenggarakan pengaturan secara umum dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan (atribusi)

2.       Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Peraturan Pemerintah yang tegas-tegas menyebutnya (delegasi)

3.       Menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan lain dalam Peraturan Pemerintah, meskipun tidak tegas-tegas menyebutnya (Farida 2007: 223-225).

Itulah pengertian dan fungsi peraturan presiden yang ada di Indonesia, dengan adanya peraturan presiden diharapkan keadilan bisa semakin dirasakan oleh setiap lapisan masyrakat yang ada di Indonesia.

Posting Komentar

0 Komentar