Presiden merupakan kepala pemerintahan tertinggi di Negara Indonesia dan termasuk sebagai lembaga eksekutif.
Sebagai lembaga eksekutif, tugas utama presiden adalah
menjalankan pemerintahan dan kedudukan sebagai kepala pemerintahan.
Masa jabatan presiden maksimal lima tahun dalam satu
periode. Kemudian presiden bisa mencalonkan diri lagi untuk satu periode berikutnya,
batas maksimal jabatan presiden hanya mampu selama dua periode saja.
Kekuasaan umum Presiden
sebagai eksekutif berasal dari Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang, termasuk
pula kekuasaan administartif, legislatif, militer, dan diplomatik.
Agar lebih mudah dipahami,
artikel ini akan menjelaskan tugas dan wewenang presiden sebagai kepala negara
dan kepala pemerintahan. Tapi sebelum itu kamu juga dapat mengetahui biodata dari seorang pro player mobile legends yaitu gustian rekt.
Berikut ini tugas dan
wewenang presdien yang perlu kalian ketahui lengkap berdasarkan pasalnya dalam
Undang-Undang:
·
Tugas Presiden sebagai kepala negara
1.
Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan
Darat, Angkatan Laut, dan Angakatan Udara (undang-undang Pasal 10).
2.
Presiden memilih dan memutuskan pengangkatan
duta dan konsul (Undang-undang Pasal 13 ayat 1).
3.
Menerima dan menempatkan duta negara lain dengan
memerhatikan pertimbangan dari (DPR) Dewan Perwakilan Rakyat (Undang-undang
Pasal 13 ayat 1).
·
Tugas Presiden sebagai kepala pemerintahan
1.
Memegang kekuasaan pemerintahan (Undang-Undang
Dasar Pasal 4 ayat 1).
2.
Menetapkan peraturan pemerintahan untuk
menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya (Undang-undang Pasal 3
ayat 2).
3.
Mengangkat dan memberhentikan para menteri (Undang-undang
Pasal 17 ayat 2).
4.
Mengesahkan rancangan Undang-Undang yang telah
disetujui bersama untuk menjadi Undang-Undang baru (Undang-undang Pasal 2 ayat
4).
5.
Merancang Undang-undang Anggran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang kemudian diajukan presiden untuk dibahas bersama DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD, (Undang-undang Pasal 23 ayat 2).
6.
Meresmikan anggota BPK yang dipilih oleh DPR
dengan memperhatikan pertimbangan DPD, (Undang-undang Pasal 23F ayat 1).
7.
Memberikan persetujuan dan menetapkan Hakim
Agung yang pencalonannya diusulkan oleh komisi yudisial dan DPR (Undang-undang
Pasal 24A ayat 3).
8.
Mengangkat dan memberhentikan anggota yudisial
dengan persetujuan DPR, (Undang-undang Pasal 24B ayat 3).
9.
Menetapkan anggota hakim konstitusi di MK yang
diajukan oleh MA, DPR, dan Presiden, (Undang-Undang Pasal 24C ayat 3).
·
Wewenang dari Presiden
1.
Dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada
DPR untuk akhirnya ditindaklanjuti, (Undang-Undang Pasal 5 ayat 1).
2.
Dapat menyatakan perang,membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain melalui persetujuan DPR, (Undang-Undang Pasal 11
ayat 1).
3.
Dapat membuat perjanjian internasional lainnya
yang dapat menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang
terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan pembentukan dan
perubahan UU dengan persetujuan DPR (Undang-Undang Pasal 11 ayat 2).
4.
Berwenang menyatakan keadaan bahaya yang
syarat-syarat dan akibatnya dalam keadaan bahaya telah ditetapkan dalam
Undang-Undang, wewenang presiden (Undang-Undang Pasal 12).
5.
Berwenang memberi grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, (Undang-Undang Pasal 14 ayat 1).
6.
Berwenang memberi amnesti dan abolasi dengan
memperhatikan pertimbangan DPR, (Undang-Undang Pasal 14 ayat 2).
7.
Berwenang memberi gelar, tanda jasa, dan tanda
kehormatan lainnya yang telah diatur dalam Undang-Undang, wewenang presiden ini
berdasarkan Undang-Undang Pasal 15.
8.
Membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas
memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden yang kemudian telah diatus
dalam Undang-Undang, wewenang presiden ini berdasarkan Undang-Undang Pasal 16.
Berwenang menetapkan peraturan pemerintan penganti Undang-Undang
jika dalam hal genting yang memaksa, wewenang presideb ini berdasarkan
Undang-Undang Pasal 22 ayat 1.
Nah, itulah penjelasan
tentang tugas dan wewenang presiden yang perlu kalian ketahui dan pahami.
Sebagai orang nomor satu di Indonesia, presiden memiliki peran dan tanggung
jawab yang besar bagi keberlangsungan negara dan juga rakyatnya.
Dari penjelasan mengenai tugas
dan wewenang Presiden sebagai Kepala Pemerintahan dan Negara di Indonesia, maka dapat kita simpulkan bahwa Presiden adalah
jabatan yang memegang peran penting dalam pembentukan dan pelaksanaan peraturan
perundang-undangan di dalam suatu negara.
0 Komentar