Ticker

6/recent/ticker-posts

FAO: Tujuan, Tugas dan Negara Anggota


Tidak hanya negara saja yang menjadi anggota organisasi Perserikatan Bangsa Bangsa, beberapa organisasi dunia lainnya pun turut menjadi bagian dari PBB. Salah satunya adalah FAO.


Food and Agriculture Organization (dalam bahasa Indonesia: Organisasi Pangan dan Pertanian) atau yang biasa disingat dengan FAO merupakan organisasi internasional yang dibentuk langsung oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB).


Organisasi ini dibentuk di Quebec City, Quebec, Kanada pada tanggal 16 Oktober 1945. Dan kemudian dipindahkan dari Washington, D.C, Amerika Serikat ke Roma, Italia ditahun 1951. Berdasarkan data pada tanggal 26 November 2005, FAO tercatat memiliki 189 anggota, dimana terdapat 188 negara dan 1 Komunitas Eropa.


Indonesia sendiri pernah menjabat sebagai anggota Dewan FAO untuk periode 2012 – 2015 dan 2015 – 2018. Pada pertemuan FAO Conference ke-42, yang diadakan secara daring dan berpusat di Markas FAO di Roma pada 14-18 Juni 2021, Indonesia kembali dipercaya sebagai anggota Dewan Badan Pangan dan Pertanian PBB (Food and Agriculture Organization/FAO).


Kali ini, Indonesia menjadi wakil kelompok regional Asia bersama 5 negara Asia lain yaitu Bangladesh, China, Jepang, Filipina, dan Korea Selatan. Masa keanggotaan Indonesia di Dewan akan dimulai terhitung untuk periode Juni 2021 sampai Juni 2024.


Tujuan FAO

FAO didirikan dengan tujuan untuk mencapai peningkatan taraf nutrisi dan taraf hidup bagi manusia melalui pengelolaan pangan dan pertanian, pembangunan di pedesaan dan pengurangan kasus kelaparan.


Tugas Utama FAO

Berdasarkan tujuan tersebut, FAO juga memiliki tugas utama yang terkonsentrasi pada 4 bagian, yakni:


Bantuan Pembangunan untuk negara-negara berkembang.

Informasi mengenai nutrisi, pangan, pertanian, perhutanan dan perikanan.

Nasihat untuk pemerintah.

Forum netral untuk membicarakan dan menyusun kebijakan mengenai isu utama pangan dan pertanian.


Sesuai tujuan dan tugas utamanya, FAO juga menjalin kerjasama dengan dua lembaga yang berkaitan dengan masalah pangan dan pertanian, yaitu:


1. Konvensi Perlindungan Tumbuhan Internasional, yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan kesehatan tumbuhan.


2. Komisi Kodeks Animentarius, bertugas menyelenggarakan program standard pangan yang meliputi kesehatan konsumen pangan, penjaminan praktik yang jujur dalam perdagangan pangan secara internasional, dan promosi atas koordinasi pekerjaan standardisasi pangan yang dilakukan oleh organisasi internasional lainnya.


Anggota FAO

Afghanistan

Albania

Aljazair

Andorra

Angola

Antigua dan Barbuda

Argentina

Armenia

Australia

Austria

Azerbaijan

Bahama

Bahrain

Bangladesh

Barbados

Belarus

Belgia

Belize

Benin

Bhutan

Bolivia

Bosnia dan Herzegovina

Botswana

Brazil

Bulgaria

Burkina Faso

Burma

Burundi

Kamboja

Kamerun

Kanada

Tanjung Verde

Afrika Tengah

Chad

Chili

China

Kolombia

Komoro

Republik Demokratis Kongo

Republik Kongo

Kepulauan Cook

Kosta Rika

Pantai Gading

Kroasia

Kuba

Siprus

Ceko

Denmark

Djibouti

Dominika

Republik Dominika

Ekuador

Mesir

El Salvador

Guinea Khatulistiwa

Eritrea

Estonia

Etiopia

Uni Eropa (anggota organisasi)

Kepulauan Faroe, Denmark (anggota Asosiasi)

Fiji

Finlandia

Prancis

Gabon

Gambia

Georgia

Jerman

Ghana

Yunani

Grenada

Guatemala

Guinea

Guinea-Bissau

Guyana

Haiti

Honduras

Hungaria

Islandia

India

Indonesia

Iran

Irak

Irlandia

Israel

Italia

Jamaika

Jepang

Jordania

Kazakhstan

Kenya

Kiribati

Korea Utara

Korea Selatan

Kuwait

Kyrgyzstan

Laos

Latvia

Lebanon

Lesotho

Liberia

Libya

Lithuania

Luksemburg

Makedonia Utara

Madagaskar

Malawi

Malaysia

Maladewa

Mali

Malta

Kepulauan Marshall

Mauritania

Mauritius

Meksiko

Federasi Mikronesia

Moldova

  Monako

Mongolia

Montenegro

Maroko

Mozambik

Namibia

Nauru

   Nepal

Belanda

Selandia Baru

Nikaragua

Niger

Nigeria

Niue

Norwegia

Oman

Pakistan

Palau

Panama

Papua Nugini

Paraguay

Peru

Filipina

Polandia

Portugal

Qatar

Romania

Rusia

Rwanda

Saint Kitts dan Nevis

Saint Lucia

Saint Vincent dan Grenadine

Samoa

  San Marino

Sao Tome dan Principe

Arab Saudi

Senegal

Serbia

Seychelles

Sierra Leone

Slowakia

Slovenia

Kepulauan Solomon

Somalia

Afrika Selatan

Sudan Selatan

Spanyol

Sri Lanka

Sudan

Suriname

Eswatini

Swedia

Swiss

Suriah

Tajikistan

Tanzania

Thailand

Timor-Leste

Togo

Tokelau (associate member)

Tonga

Trinidad dan Tobago

Tunisia

Turki

Turkmenistan

Tuvalu

Uganda

Ukraina

Uni Emirat Arab

Britania Raya

Amerika Serikat

Uruguay

Uzbekistan

Vanuatu

Venezuela

Vietnam

Yaman

Zambia

Zimbabwe

Posting Komentar

0 Komentar