Ticker

6/recent/ticker-posts

ASEAN: Sejarah, Prinsip, dan Negara Anggota


Sebagai negara yang terletak di Asia Tenggara kita wajib tahu bahwa Indonesia menjadi salah satu anggota organisasi internasional khusus Asia Tenggara. Organisasi ini biasa disebut ASEAN. Namun tahukah kamu bagaimana sejarah berdiri, prinsip hingga negara anggota yang tergabung di ASEAN? Berikut penjelasannya.


Sejarah ASEAN

Association of Southeast Asian Nations atau yang biasa disingkat dengan ASEAN (dalam bahasa Indonesia: Perhimpunan Bangsa –Bangsa Asia Tenggara) adalah salah satu dari sekian banyak organisasi yang bergerak dibidang geopolitik dan Ekonomi dari negara-negara di kawasan Asia Tenggara.


ASEAN resmi berdiri pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand, dimana saat itu yang menjadi negara pelopor berdirinya organisasi ini antara lain Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan Thailand, berdasarkan Deklarasi Bangkok, berikut isinya.


• Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara

• Meningkatkan perdamaian dan kestabilan regional

• Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang ekonomi, sosial, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi

• Memelihara kerja sama yang erat di tengah-tengah organisasi regional dan internasional yang ada

• Meningkatkan kerja sama untuk memajukan pendidikan, latihan, dan penelitian di kawasan Asia Tenggara


Dibentuknya organisasi internasional ini dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara anggotanya, memajukan perdamaian dan kestabilan di tingkat regional, serta meningkatkan kesempatan untuk membahas perbedaan di antara anggotanya dengan cara yang damai.


Prinsip-Prinsip ASEAN

Selain deklarasi Bangkok dan tujuannya, ASEAN juga memiliki prinsip utama yang wajib diikuti negara anggota. Berikut isi prinsip utama ASEAN.


1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesamaan, integritas wilayah nasional, dan identitas nasional setiap negara

2. Hak untuk setiap negara untuk memimpin kehadiran nasional bebas daripada campur tangan, subversif atau koersi pihak luar

3. Tidak mencampuri urusan dalam negeri sesama negara anggota

4. Penyelesaian perbedaan atau perdebatan dengan damai

5. Menolak penggunaan kekuatan yang mematikan

6. Kerja sama efektif antara anggota


ASEAN juga membuat prinsip dasar yang wajib diindahkan semua negara anggota, yakni:


1. Menghormati kemerdekaan, kedaulatan, kesetaraan, integritas wilayah dan identitas nasional seluruh negara anggota ASEAN;

2. Berbagi komitmen dan tanggung jawab kolektif dalam meningkatkan perdamaian, keamanan dan kemakmuran regional;

3. Menolak agresi dan ancaman atau penggunaan kekuatan atau tindakan lain dalam cara yang tidak sesuai dengan hukum internasional;

4. Ketergantungan pada penyelesaian damai sengketa;

5. Tidak campur tangan dalam urusan internal negara anggota ASEAN;

6. Menghormati hak setiap Negara Anggota untuk menjaga eksistensi nasionalnya bebas dari campur tangan eksternal, subversi, dan paksaan;

7. Konsultasi ditingkatkan mengenai hal-hal serius memengaruhi kepentingan bersama ASEAN;

8. Kepatuhan terhadap aturan hukum, tata pemerintahan yang baik, prinsip-prinsip demokrasi dan pemerintahan yang konstitusional;

9. Menghormati kebebasan dasar, promosi dan perlindungan hak asasi manusia, dan pemajuan keadilan sosial;

10. Menjunjung tinggi Piagam PBB dan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, yang disetujui oleh negara anggota ASEAN;

11. Tidak turut serta dalam kebijakan atau kegiatan, termasuk penggunaan wilayahnya, dan dikejar oleh Negara Anggota ASEAN atau non-ASEAN Negara atau aktor nonnegara, yang mengancam kedaulatan, integritas wilayah atau kestabilan politik dan ekonomi ASEAN Negara-negara Anggota;

12. Menghormati perbedaan budaya, bahasa dan agama dari masyarakat ASEAN, sementara menekankan nilai-nilai bersama dalam semangat persatuan dalam keanekaragaman;

13. Sentralitas ASEAN dalam hubungan politik, ekonomi, sosial dan budaya eksternal sambil tetap aktif terlibat, berwawasan ke luar, inklusif dan tidak diskriminatif, dan

14. Kepatuhan terhadap aturan-aturan perdagangan multilateral dan aturan berbasis ASEAN rezim bagi pelaksanaan efektif dari komitmen ekonomi dan pengurangan progresif terhadap penghapusan semua hambatan untuk integrasi ekonomi regional, dalam dorongan ekonomi pasar.


Negara Anggota ASEAN

1. Indonesia (8 Agustus 1967)

2. Malaysia (8 Agustus 1967)

3. Singapura (8 Agustus 1967)

4. Thailand (8 Agustus 1967)

5. Filipina (8 Agustus 1967)

6. Brunei (7 Januari 1984)

7. Vietnam (28 Juli 1995)

8. Laos (23 Juli 1997)

9. Myanmar (23 Juli 1997)

10. Kamboja (30 April 1999)


Di ASEAN juga memiliki dua negara yang bersatus sebagai pengamat organisasi. Awalnya kedua negara ini ingin menjadi anggota ASEAN. Negara yang dimaksud ialah Papua Nugini (1976) dan Timor Leste (2002).

Posting Komentar

0 Komentar