Pancasila yang selama ini dijadikan sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia, sebagaimana kita ketahui yang terdiri dari 5 sila dibuat oleh Ir. Soekarno di depan anggota BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945.
Namun, pada pertengahan 1945, tokoh-tokoh nasional seperti Moh Yamin, Soepomo, dan Sukarno menyusun dasar negara versi masing-masing yang akhirnya sepakat untuk merumuskan apa yang dikenal sebagai Piagam Jakarta. Namun dalam perkembangannya, Piagam Jakarta sudah tidak digunakan lagi karena menimbulkan kontroversi bersejarah hingga hari ini.
Pengertian Piagam Jakarta
Piagam Jakarta adalah hasil rapat bersama antara pihak Islam dan pihak nasionalis yang dibentuk di dalam BPUPKI atau dan merupakan dokumen yang sangat bersejarah. Ini menjembatani perbedaan antara agama dan negara yang ada.
Piagam Jakarta disebut juga Jakarta charter karena merupakan piagam atau naskah yang dibuat pada tanggal 22 Juni 1945 oleh panitia sembilan atau sembilan tokoh Indonesia.
Sebuah komite sembilan dibentuk pada tanggal 1 Juni 1945. Ini terdiri dari sembilan angka berikut.
1. Soekarno (Ketua)
2. Moh. Hatta (Wakil Ketua)
3. Achmad Soebardjo (Anggota)
4. Mohammad Yamin (Anggota)
5. KH Wahid Hasyim (Anggota)
6. Abdul Kahar Muzakkir (Anggota)
7. Abikoesno Tjokrosoejoso (Anggota)
8. Agus Salim (Anggota)
9. AA Maramis (Anggota)
Sejarah Perumusan Piagam Jakarta
Awal sejarah Piagam Jakarta dimulai saat pembentukan BPUPKI atau Badan Penyelidik Upaya Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Ketika BPUPKI dibentuk, mandatnya adalah mempersiapkan bangsa Indonesia untuk proses kemerdekaan Republik Indonesia.
Anggota BPUPKI mulai menyuarakan pendapatnya tentang berbagai nilai yang nantinya dapat menjadi dasar negara Indonesia yang dikenal dengan Pancasila. Terdapat 3 tokoh yang mengemukakan rumusan teks Pancasila versi mereka.
1. Muhammad Yamin (29 Mei 1945)
Pancasila menurut Muhammad Yamin terdiri dari lima nilai, yang terdiri dari:
- Peri kebangsaan
- Peri kemanusiaan
- Peri ketuhanan
- Peri kerakyatan
- Kesejahteraan rakyat
2. Soepomo (30 Mei 1945)
Pancasila menurut Soepomo terdiri dari lima nilai, yang terdiri dari:
- Persatuan
- Kekeluargaan
- Mufakat atau demokrasi
- Musyawarah
- Keadilan sosial
3. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Pancasila menurut Ir. Soekarno terdiri dari lima nilai, yang terdiri dari:
- Kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau peri kemanusiaan
- Mufakat atau demokrasi
- Kesejahteraan rakyat
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Karena ada tiga pendapat berbeda, mereka membentuk panitia kecil untuk menyusun rumusan Pancasila yang akan dijadikan dasar negara dan dimasukkan ke dalam konstitusi. Panitia ini bernama panitia sembilan dan berisi 9 nama tokoh diatas.
Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta
Tugas Panitia Sembilan adalah menyiapkan rancangan yang digunakan untuk Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang disebut oleh Bapak Mohammad Yamin pada saat Piagam Jakarta, seperti yang dikenal sampai sekarang.
Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara yang merupakan hasil sidang pertama yang disepakati. Teks dasar negara yang termuat dalam Piagam Jakarta berbunyi sebagai berikut.
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya.
Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persatuan Indonesia.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan atau perwakilan.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Namun, terjadi perubahan dengan menghilangkan sebagian kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya”. Penghapusan kalimat-kalimat yang terkandung dalam sila pertama Pancasila itu dilakukan sebagai tanggapan atas pertentangan dari pemeluk agama lain selain agama islam dan untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
0 Komentar