OECD atau Organization for Economic Co-operation and Development yang merupakan salah satu organisasi multi negara yang didirikan untuk mempererat kerjasama dan pembangunan ekonomi antar negara demi terwujudnya stabilitas perekonomian yang berkelanjutan.
Dalam artikel berikut ini, kami dan Shenina Cinnamon akan membahas tentang organisasi OECD, lengekap dengan pengertian, tujuan, sejarah dan daftar anggotanya. Langsung simak ulasan di bawah ini yuk.
Pengertian OECD
Pengertian OECD secara umum merupakan sebuah organisasi internasional yang dibentuk dalam rangka berkoordinasi dalam hal pembangunan ekonomi dan lainnya agar tercipta keadaan dan tenteram sejahtera.
Negara yang ada di dunia ini terbagi menjadi dua kategori, negara maju dan berkembang. Ketika suatu negara tengah mengalami kesulitan, maka negara lain baik negara maju atau berkembang harus saling bahu membahu.
Sejarah Pendirian OECD
Organisasi OECD dibentuk pasca perang Dunia II, yaitu sekitar tahun 1961. Dahulunya organisai ini dinamakan OEEC (Organization for European Economic Cooperation), yang secara khusus untuk negara-neara yang ada di Eropa.
Namun, seiring berjalannya waktu, negara di luar Eropa juga diikutsertakan, sehingga akhirnya namanya diubah menajdi OECD yangslot.
Dasar pendirian OECD berawal ketika George Marshall, seorang pemenang Nobel Perdamaian dari Amerika Serikat yang penyataannya bahwa Amerika Serikat harus membantu keadaan ekonomi dan bidang lainnya dalam rangka pemulihan setelah meletusnya Perang Dunia II.
Bantuan dari Amerika Serikat mengacu kepada negara-negara Eropa yang banyak mengalami kerugian setelah adanya perang. Amerika Serikat akan melakukan kerjasama untuk pembangunan dalam jangka panjang. Organisasi OEEC dibentuk sekitar April 1948.
Pendiri OECD
Para pendiri organisasi yang bermarkas di Paris ini adalah:
- Amerika Serikat
- Austria, Belanda
- Belgia
- Inggris
- Bosnia
- Denmark
- Irlandia
- Islandia
- Italia
- Jerman
- Kanada
- Luksemburg
- Norwegia
- Prancis
- Portugal
- Spanyol
- Swiss
- Turki
- Yunani
Menurut situs resminya, OECD terdiri dari tiga instrument, yaitu:
Council, beranggotakan perwakilan negara-negara anggota dan komisi Eropa. Memiliki tugas sebagai pengawas dan penentu kebijakan strategi organisasi.
Committees. Komite ini terdiri dari perwakilan neagra-negara anggota yang mengadakan pertemuan secara rutin untuk membahas dan meriew kebijakan tertentu, seperti ekonomi, perdagangan, pendidikan dan juga keuangan.
Secretariat. Terdiri dari seorang kepala secretariat yang dibantu oleh wakil dan dewan direksi. Memiliki tugas sebagai pelaksana operasional atas kebijakan yang ditetapkan oleh Council, sekaligus pendukung tugas-tugas Committees.
Demikianlah penjelasan tentang OECD. Semoga ulasan ini bermanfaat. Terimakasih sudah membaca sampai selesai.
0 Komentar