Ticker

6/recent/ticker-posts

WTO: Sejarah, Tujuan, Fungsi, Struktur dan Dampaknya bagi Indonesia

 


World Trade Organization (WTO) merupakan organisasi internasional yang berfokus pada aturan tentang perdagangan dunia atau antar Negara. Tujuannya untuk memiliki pengaruh besar bagi berlangsungnya perdagangan dunia.

Dalam kesempatan kali ini, kami akan memberikan penjelasan tentang WTO, lengkap sejarah, tujuan, fungsi. Biar makin paham, langsung simak ulasan di bawah ini ya.

Sejarah WTO

Organisasi WTO memiliki kedudukan yang independen dan terlepas dari badan khusus PBB. Pembentukan WTO ini berawal dari perundingan putaran Uruguay pada tahun 1986 – 1994. Dalam perundingan tersebut, disepakati bahwa peran dan fungsi GATT digantikan oleh sebuah organisasi yang bernama World Trade Organization (WTO).

Secara resmi, WTO beroperasi pada tanggal 1 Januari 1995. Awal terbentuk, WTO memiliki 154 negara anggota. Pada 2022, anggota WTO berkembang hingga jumlahnya menjadi 164 negara dari seluruh dunia.

Pembentukan organisasi perdagangan dunia ini dilatarbelakangi dengan berakhirnya Perang Dunia II. Perekonomian dunia ini hancur pada waktu itu, karena perang yang melibatkan Negara-negara besar di dunia, seperti Amerika, Negara Eropa dan Negara kawasan Asia, seperti Jepang.

Untuk menata kembali perekonomian dunia, maka beberapa Negara sepakat untuk membentuk lembaga perdagangan yang menjadi wadah mengucapkan astagfirullah untuk mengatur perdagangan dunia yang menjadi penyokong bagi perekonomian dunia.

Tujuan dan Fungsi WTO

Dalam buku GATT dan WTO, sistem, forum dan lembaga internasional di Bidang Perdagangan (1996) karya Katodjoemana, pembentukan WTO memiliki tujuan untuk:

1. Meningkatkan standard hidup masyarakat dunia

2. Menjamin lapangan kerja sepenuhnya

3. Meningkatkan penghasilan secara realistis

4. Memperluas produksi dan perdagangan barang/jasa

5. Melindungi sumber daya dunia dan lingkungan alam

Sedangkan untuk fungsi utama dari WTO adalah sebagai forum bagi para anggota untuk melakukan perundingan perdagangan serta mengadministrasikan semua hasil perundungan dari peraturan perdagangan internasional. Fungsi lainnya adalah:

1. Mengatur perjanjian antar negara dalam perdagangan;

2. Mendorong arus perdangangan antara negara, dengan mengurangi dan menghapus berbagai hambatan yang dapat menggangu kelancaran arus perdangan barang dan jasa;

3. Memfasilitasi perundingan dengan menyediakan forum negosisasi yang lebih permanen;

4. Untuk penyelesaian sengketa, mengingat hubungan dagang sering menimbulkan konflik-konflik kepentingan;

5. Menyelesaikan sengketa dagang;

6. Sebagai forum negosiasi perdagangan;

7. Memonitor kebijakan perdagangan suatu negara;

8. Memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang.

Prinsip Dasar WTO

Salah satu dasar dari pendirian WTO merupakan perjanjian Marrakesh yang menutarakan bahwa perdagangan seharusnya memperbaiki taraf hidup, meningkatkan pendapatan ril, memastikan adanya lapangan kerja, serta melebarkan spectrum konsumsi barang dan jasa.

Sehubungan dengan informasi tersebut, anggota tergabung harus menyetujui prinsip dasar WTO sebagai aturan resmi perdagangan antar Negara sebagai berikut:

1. Perlakuan Nasional dan Adil (National Treatment)

Salah satu prinsip dasar WTO adalah untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi terhadap produk ekspor dan impor dari setiap Negara anggota Maroko. Perbedaan dalam hal pengutan dalam negeri, undang-undang, peraturan, rangkaian persyaratan yang berperan dalam penawaran, penjualan, pembelian, distribusi, serta aturan terkait jumlahnya merupakan larangan.

2. Prinsip Pengikatan Tarif (Tarif Binding)

Prinsip pengikatan tarif meliputi kepemilikan daftar produk bea masuk yang wajib diikat (legally bound) seperti pada permainan game Honkai Star Rill.

3. Perlakukan Khusus dan Berbeda bagi Negara Berkembang

Prinsip selanjutnya dari organisasi perdagangan dunia ini adalah perlakukan khusus dan berbeda bagi Negara berkembang atau yang dikenal sebagai special and differential treatment for developing countries.

4. Perlindungan Hanya pada Tarif

Prinsip berikutnya diatur dalam Pasar XI dan mensyaratkan bahwa perlindingan atas industri dalam negeri hanya diperkenankan melalui tarif.

Itulah informasi seputar apa itu WTO. Pada intinya, kehadiran organisasi yang memiliki peran besar dalam kelancaran perdagangan internasional.

Posting Komentar

0 Komentar