IMF adalah singkatan dari International Monetary Fund atau dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai Dana Moneter Internasional. Sebagai sebuah lembaga keuangan internasional, IMF adalah organisasi yang menyediakan bantuan keuangan berupa pinjaman serta masukan kepada negara anggotanya.
Secara lebih lanjut, artikel ini akan membahas mengenai pengertian IMF, sejarah IMF, tujuan, dan fungsinya dalam sistem keuangan dunia.
Pengertian IMF
Pada dasarnya, IMF adalah lembaga yang menjadi bagian dari sistem Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
Hubungan IMF dengan PBB bersifat kesepakatan, sehingga setiap kebijakan IMF pun bersifat independen dan tidak ada campur tangan dari PBB. Dilansir dari laman resmi IMF, saat ini jumlah negara di dunia yang menjadi anggota organisasi tersebut ada sebanyak 190 negara.
Setiap negara di dunia bisa menjadi anggota atau bagian dari IMF asal memiliki kebijakan luar negeri dan menerima anggaran dasar organisasi. IMF adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk membuat dan menjaga sistem moneter internasional.
Artinya, IMF bertanggung jawab atas setiap transaksi internasional yang terjadi antar negara. Lembaga tersebut menyediakan mekanisme yang sistematis untuk transaksi antar nilai tukar atau foreign exchange. Hal itu ditujukan untuk mendorong investasi dan mempromosikan perdagangan ekonomi global yang seimbang.
Dilansir dari Investopedia, untuk mencapai tujuan tersebut, IMF pun memberikan masukan terkait dengan kebijakan makroekonomi di sebuah negara. Di mana kebijakan tersebut bakal berpengaruh terhadap nilai tukar, anggaran negara, nilai uang, serta manajemen kredit.
Selain itu, IMF juga akan menilai sektor keuangan dan regulasi dari sebuah negara Chelsea Islan, juga kebijakan struktural dalam sekonomi makro yang terkait dengan pasar tenaga kerja dan lapangan kerja. Untuk tambahan, sebagai lembaga keuangan, IMF pun menawarkan bantuan atau pinjaman dana untuk negara-negara yang butuh untuk memperbaiki neraca pembayarannya.
Sejarah IMF
Sejarah IMF dimulai pada Juli 1944. Lembaga tersebut didirikan di Konferensi Bretton Woods. Pembentukan IMF ini bersamaan dengan pembentukan Bank Dunia atau yang kala itu disebut dengan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (IBRD).
Kala itu, sebanyak 44 negara yang terlibat dalam konferensi sepakat untuk membentuk sistem kerja sama ekonomi dan mencegah devaluasi mata uang yang menyebabkan Depresi Besar atau Great Depression di tahun 1930an. IMF mulai beroperasi pada tahun 1945 dengan jumlah negara yang menjadi anggota sebanyak 29 negara.
Dilansir dari laman resmi IMF disebutkan, misi utama bila dilihat dari sejarah IMF yakni untuk memastikan stabilitas sistem moneter internasional. Sistem moneter tersebut termasuk di dalamnya nilai tukar dan sistem pembayaran internasional yang memungkinkan sebuah negara dan warga negaranya untuk melakukan transaksi antara satu dengan yang lainnya.
Untuk itu, setiap negara yang menjadi anggota iMF diwajibakn untuk menyumbang sejumlah dana dengan menggunakan sistem kuota tertentu. Nantinya, dana tersebut bisa dimanfaatkan oleh negara lain yang tengah menghadapi krisis atau kesulitan dalam mengelola neraca pembayaran.
Sumber dana IMF lainnya yakni dari pinjaman multilateral dan bilateral. Saat ini, keseluruhan total dana cadangan yang dikelola IMF adalah sekitar 707 miliar SDR atau sekitar 1 triliun dollar AS.
Tujuan IMF
Berdasarkan penjelasan mengenai sejarah pembentukan dan pengertian IMF di atas, bisa disimpulkan terdapat tiga fungsi utama IMF.
Ketiga fungsi tersebut termasuk di dalamnya mengawasi sistem perekonomian di masing-masing negara anggota, memberikan pinjaman kepada negara dengan permasalahan neraca pembayaran, dan membantu negara anggota untuk melakukan modernisasi atas sistem perekonomian mereka.
Di sisi lain, sebagai lembaga keuangan, tujuan IMF adalah sebagai berikut: Mendorong kerjasama moneter internasional Memfasilitasi perluasan dan pertumbuhan perdagangan internasional yang seimbang Mendorong stabilitas nilai tukar Membantu pembentukan sistem pembayaran multilateral Menyediakan sumber bantuan (yang disertai dengan sistem safeguard yang memadai) kepada negara anggota yang mengalami masalah necara pembayaran.
0 Komentar