Ticker

6/recent/ticker-posts

Profil Hakim Wahyu Iman Santoso, Hakim yang Dipuji Usai Vonis Ferdy Sambo

 

Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wahyu Iman Santoso merupakan sosok yang sangat santun dan tegas. Selain menjadi hakim, wahyu juga berprofesi sebagai pengacara.

Bersama dengan kedua rekannya, yaitu Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma’ruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Penasaran dengan sosok Wahyu Iman Santoso? Yuk, simak profil dan biodata lengkapnya di Parboaboa.

Profil Wahyu Iman Santoso

Wahyu Iman Santoso merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976. Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada maret 1999, ia memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan menyandang  pangkat atau golongan Pembina Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.

Sebelumnya, ia pernah bertugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia dipilih untuk menggantikan Lilik Prisbawoni yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A khusus Jakarta Pusat.

Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua pengadilan Negeri Kelas 1A Batam. Pada 2017 lalu, ia sempat mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B.

Wahyu juga pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada 2022 lalu. Bupati tersebut mengajukan gugatan atas KPK terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan gereja di Mimika. Di bawah pimpinan Iman Wahyu Santoso, sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.

Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati Pasuruan Dade Angga pada 2010. Dalam kasus tersebut, Bupati Pasuruan merupakan tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak 10 miliar.

Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis Hakim. Ia dipilih sebagai Ketua Majelis Hakim kasus Ferdy Sambo sejak 17 Oktober 2022.

Biodata Wahyu Iman Santoso

Nama lengkap : Wahyu Iman Santoso

Tanggal lahir : 17 Februari 1976

Umur : 46 tahun

Agama : islam

Zodiak : Aquarius

Kewarganegaraan : Indonesia

Profesi: Hakim, Pengacara

Pendidikan : Magister Hukum

Jabatan : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Golongan : Pembina Utama Muda (IV/C)

Harta Kekayaan

Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307. Harta tersebut dilaporkan pada Januari 2022 lalu. Saat itu, Wahyu Iman Santoso menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki 8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan Batam. Nilainya mencapai 7,9 miliar. Sedangkan untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.

Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219 yang disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022. Kemudian harta lainnya sebesar Rp 2,3 miliar. Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912. Jadi total harta kekayaannya adalah sebesar 12.009.356.307.

Demikianlah profil dan biodata Wahyu Iman Santoso, hakim yang memberikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.

Posting Komentar

0 Komentar