Wahyu Iman Santoso adalah Ketua Majelis Hakim dalam persidangan kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Wahyu Iman Santoso merupakan sosok yang sangat santun dan tegas. Selain menjadi hakim, wahyu juga berprofesi sebagai pengacara.
Bersama dengan kedua rekannya, yaitu Morgan Simanjuntak dan
Alimin Ribut Sujono memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), Kuat Ma’ruf,
dan Richard Eliezer (Bharada E).
Penasaran dengan sosok Wahyu Iman Santoso? Yuk, simak profil
dan biodata lengkapnya di Parboaboa.
Profil Wahyu Iman
Santoso
Wahyu Iman Santoso merupakan pria kelahiran 17 Februari 1976.
Saat ini, ia menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada
maret 1999, ia memulai kariernya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan
menyandang pangkat atau golongan Pembina
Utama Muda (IV/C) dengan pendidikan terakhir S2.
Sebelumnya, ia pernah
bertugas menjadi Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia dipilih untuk
menggantikan Lilik Prisbawoni yang dipromosikan sebagai Ketua PN Kelas 1A
khusus Jakarta Pusat.
Selain itu, Wahyu Iman Santoso juga pernah bertugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kediri Kelas 1B dan Ketua pengadilan Negeri Kelas 1A Batam. Pada 2017 lalu, ia sempat mendapat promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tarakan Kelas 1B.
Wahyu juga pernah memimpin sidang gugatan praperadilan yang
diajukan oleh Bupati Mimika, Eltinus Omaleng pada 2022 lalu. Bupati tersebut
mengajukan gugatan atas KPK terkait penetapan sebagai tersangka kasus dugaan
korupsi pembangunan gereja di Mimika. Di bawah pimpinan Iman Wahyu Santoso,
sidang kasus itu berhasil dimenangkan oleh KPK.
Wahyu Iman Santoso juga pernah menangani kasus korupsi Bupati
Pasuruan Dade Angga pada 2010. Dalam kasus tersebut, Bupati Pasuruan merupakan
tersangka korupsi dana kas daerah sebanyak 10 miliar.
Dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Wahyu
Iman Santoso bertugas untuk memimpin jalannya persidangan sebagai Ketua Majelis
Hakim. Ia dipilih sebagai Ketua Majelis Hakim kasus Ferdy Sambo sejak 17
Oktober 2022.
Biodata Wahyu Iman
Santoso
Nama lengkap : Wahyu Iman Santoso
Tanggal lahir : 17 Februari 1976
Umur : 46 tahun
Agama : islam
Zodiak : Aquarius
Kewarganegaraan : Indonesia
Profesi: Hakim, Pengacara
Pendidikan : Magister Hukum
Jabatan : Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Golongan : Pembina Utama Muda (IV/C)
Harta Kekayaan
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara
(LHKPN), tercatat harta kekayaan Wahyu Iman Santoso sebesar Rp 12.009.356.307.
Harta tersebut dilaporkan pada Januari 2022 lalu. Saat itu, Wahyu Iman Santoso
menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar.
Dalam laman tersebut, Wahyu Iman Santoso melaporkan memiliki
8 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Semarang, Jakarta Pusat, dan
Batam. Nilainya mencapai 7,9 miliar. Sedangkan untuk harta bergerak, dia
melaporkan memiliki motor Honda Vario tahun 2016 dan mobil Toyota Fortuner
tahun 2018. Nilai keduanya mencapai Rp 358 juta. Harta bergerak lainnya yang
dia laporkan sebesar Rp 1.935.000.000.
Kas dan setara kas lainnya senilai Rp 209.809.219 yang
disampaikannya terakhir pada 24 Januari 2022. Kemudian harta lainnya sebesar Rp
2,3 miliar. Wahyu Iman Santoso tercatat memiliki utang sebesar Rp 693.452.912.
Jadi total harta kekayaannya adalah sebesar 12.009.356.307.
Demikianlah profil dan biodata Wahyu Iman Santoso, hakim yang memberikan vonis hukuman mati Ferdy Sambo.
0 Komentar